Ribut-Ribut Soal Perbedaan SNI dan ISO, Bukankah Keduanya Sama?

Ribut-Ribut Soal Perbedaan SNI dan ISO, Bukankah Keduanya Sama?

Perbedaan SNI dan ISO kembali banyak dibahas oleh berbagai pihak. Meskipun keduanya merupakan standardisasi yang diterapkan pada lingkup badan usaha, lembaga, atau organisasi tertentu, nyatanya secara umum keduanya sekilas tampak berbeda.

Mari kita pahami lagi, SNI (Standar Nasional Indonesia) merupakan acuan atau standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Acuan tersebut bisa jadi merupakan pedoman terbaik untuk memproduksi atau menghasilkan suatu barang atau produk tertentu sesuai dengan peruntukannya.

Misal, SNI untuk produk air mineral, material konstruksi seperti baja, dan lain sebagainya. Penerapannya sangat universal.

Di satu sisi, ISO (International Organization for Standardization) prinsipnya sama-sama standar, tetapi berlaku secara global menyeluruh bisa diaplikasikan di berbagai negara di dunia.

Bidang yang dibahas lebih kompleks, setidaknya saat ini ada 24612 standar ISO yang sudah terbit, terdiri dari 167 member representatif dari masing-masing negara, termasuk Indonesia.

Nah, disinilah bagian utama yang wajib diingat. Standar ISO adalah acuan standardisasi untuk berbagai negara di dunia, dan negara kita juga mengadaptasi sistem dari pusat ISO melakukan penyesuaian dan sedikit modifikasi, sehingga terciptalah SNI.

Jadi,  apakah ISO dan SNI valid 100% sama? Belum tentu,tergantung jenis standardisasinya. Karena hanya beberapa sistem diadopsi SNI terhadap ISO.

Sistem SNI yang Diadopsi Dari ISO

Mengutip dari situs resmi BSN (Badan Standardisasi Nasional) selaku member perwakilan Indonesia untuk ISO, ada setidaknya beberapa sistem SNI yang dibuat berdasarkan standardisasi ISO, berikut beberapa diantaranya:

  • SNI ISO 9001: Manajemen Mutu dan Kualitas
  • SNI ISO 14001: Manajemen Lingkungan
  • SNI ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Penyuapan
  • SNI ISO 45001: Manajemen K3
  • SNI ISO 31000: Manajemen Risiko
  • SNI ISO 51000: Sistem Manajemen Energi
Gambar: Logo ISO Internasional

Jumlah SNI yang diadaptasi dari ISO terus bertambah setiap tahunnya, tidak hanya memberikan embel-embel “SNI”, tetapi tim BSN juga melakukan penyesuaian bagian mana saja yang serkiranya relevan dengan keadaan di Indonesia untuk tahap implementasi dan poin-poin pentingnya.

Tidak diketahui secara pasti berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh BSN untuk mengadaptasi sistem dan standar yang terdapat pada ISO menjadi SNI yang siap diterapkan pada badan usaha, lembaga, atau organisasi. Namun, yang pasti prosesnya tidaklah singkat karena adan banyak hal yang harus dicek kembali.

Apakah SNI Sudah Diakui Secara Internasional?

Ya, sudah. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala BSN beberapa tahun lalu. Beliau, Bambang Prasetya yang sekarang sudah digantikan oleh Kukuh S. Achmad mengatakan.

Gambar: Logo Standar Nasional Indonesia

“(Penerapan) SNI untuk meningkatkan daya saing. Sertifikat SNI pun diterima (di negara lain) karena kita sudah MRA/MLA (kesepakatan saling menguntungkan).”

Ilmu baru, lantas sebenarnya apa arti dari MRA dan MLA?

MRA (Multilateral Recognition Agreements) atau MLA (Mutual Recognition Arrangements) adalah pengakuan timbal balik atas pernyataan sertifikasi/akreditasi tertentu yang berlaku dalam suatu negara, kesepakatan ini dibuat oleh IAF (International Accreditation Forum) badan sertifikasi internasional.

Contohnya, SNI pada umumnya disebut sebagai standar yang berlaku di Indonesia, tetapi karena sudah mendapat pengakuan MRA/MLA, maka sertifikasi ini bisa menjadi acuan yang tingkatannya setara dengan ISO.

Dengan kata lain, apabila Anda mengirimkan suatu produk yang sudah terdaftar SNI, maka bisa dinyatakan aman dan terjamin karena proses produksinya juga sudah sesuai dengan pedoman regulasi internasional.

Bagian inilah yang sebenarnya membuat kita sulit menentukan perbedaan SNI dan ISO, keduanya mempunyai kedudukan yang setara apabila sudah memenuhi ketentuan tersebut.

Memahami Hal Penting SPPT SNI dan Sertifikasi ISO

Ada satu hal lagi yang sering dipermasalahkan oleh para pelaku usaha, yakni bingung dalam menentukan pengurusan SPPT SNI harus mengimplementasikan ISO terlebih dahulu atau tidak?

Jawabannya adalah tidak perlu, karena menurut ketentuan yang berlaku dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus SPPT SNI antara lain:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN (syarat ini khusus produk import dari luar negeri).

Sumber BSN.go.id, informasi ini bisa saja berbeda apabila ada pengubahan pada sistem pengurusan SNI terbaru.

Kesimpulan

Perbedaan SNI dan ISO terletak dari proses penerbitannya, SNI dikeluarkan oleh BSN yang secara khusus dirancang untuk menyesuaikan sistem yang ada di Indonesia. Adapun untuk ISO organisasi dunia atas kesepakatan anggota dan komite-komite yang ditunjuk untuk menyusunnya.

Secara umum kesamaan dari SNI dan ISO terletak pada status kesetaraannya. Saat ini SNI sudah diakui MLA/MRA dari IAF, sehingga kedudukannya sama saja dengan ISO.

Pengurusan SPPT SNI tidak mewajibkan badan usaha untuk mengurus ISO 9001, melainkan persyaratan yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya menerapkannya saja tidak sampai tahap sertifikasi.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat, apabila Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan ISO kami tim Jasaiso.id menyediakan jasa sertifikasi ISO 27001, 9001, 14001, 45001, dan sebagainya. Kami bantu mulai tahap awal penyusunan dokumen bergaransi sampai lulus audit!