5.1 Kepemimpinan dan Komitmen
Metode kepemimpinan di Perusahaanjuga bertanggung jawab untuk melaksanakan Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang meliputi pengembangan dan penyebaran kebijakan, sasaran (terintegrasi), dan produk / rencana proyek-spesifik yang berfokus pelanggan. Manajemen puncak memberikan kepemimpinan dan tata kelola untuk semua kegiatan yang berkaitan dengan proses termasuk mendefinisikan arah strategis, tanggung jawab, wewenang, dan komunikasi untuk menjamin kinerja yang aman dan efektif. Tata kelola struktur organisasi memberikan dukungan yang diperlukan untuk membuat dan menetapkan proses yang tepat dan utama untuk memelihara dan pencapaian sasaran mutu dan kebijakan.
Selain itu, kegiatan tata kelola termasuk verifikasi sistematis efektivitas Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan melakukan audit internal dan menganalisis data kinerja.
Tinjauan manajemen secara reguler memastikan bahwa Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah mencukupi dan efektif, dan bahwa penyesuaian yang diperlukan dibuat sebagai hasilnya.
Manajemen puncak berkomitmen untuk menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen mutu dan komitmen ini didefinisikan oleh kebijakan dan tujuan organisasi. Perusahaanmemastikan bahwa kebijakan dipahami, diterapkan dan dipelihara di seluruh tingkatan organisasi melalui distribusi langsung pernyataan kebijakan terintegrasi dan melalui tinjauan manajemen secara berkala dan sasaran peningkatan tingkat organisasi.
Perusahaanjuga mengkomunikasikan misi, visi, strategi. Kebijakan dan proses-proses kepada semua karyawan untuk :
1. Membuat dan mempertahankan nilai-nilai keadilan dan perilaku;
2. Menetapkan budaya kepercayaan dan integritas;
3. Mendorong komitmen terhadap budaya mutu;
4. Menyediakan personil dengan sumber daya yang dibutuhkan, pelatihan dan wewenang untuk bertindak dengan akuntabilitas;
5. Mengilhami, mendorong dan mengakui kontribusi personil.
Manajemen Perusahaantelah menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap fokus pelanggan dengan memastikan bahwa :
a) Pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku ditentukan, dipahami dan konsisten dipenuhi.
b) Risiko dan peluang yang dapat mempengaruhi kesesuaian produk dan jasa dan kemampuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan ditetapkan dan ditangani.
c) Fokus pada peningkatan kepuasan pelanggan pelihara dan prosedur untuk kepuasan pelanggan telah ditetapkan.
5.2 Menetapkan Kebijakan Terintegrasi
Manajemen Perusahaantelah menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan terintegrasi yang :
a) Sesuai dengan tujuan dan konteks organisasi dan mendukung arah strategis;
b) Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan sasaran integrasi;
c) Termasuk komitmen untuk memenuhi persyaratan yang berlaku;
d) Termasuk komitmen untuk perbaikan berkesinambungan dari Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kebijakan Terintegrasi telah :
a) Tersedia dan dipelihara sebagai informasi yang terdokumentasi;
b) Dikomunikasikan, dipahami dan diterapkan dalam organisasi melalui display, pelatihan dan tinjauan berkala;
c) Tersedia untuk pihak yang berkepentingan yang relevan dan sesuai.
Kebijakan Terintegrasi didokumentasikan pada lampiran dalam pedoman sistem manajemen terintegrasi ini.
5.3 Peran, Tanggung Jawab dan Wewenang
Manajemen Perusahaantelah memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang untuk peran yang relevan ditugaskan dikomunikasikan dan dipahami dalam organisasi. Sementara menetapkan peran, tanggung jawab dan wewenang, manajemen puncak telah dipertimbangkan dan memastikan bahwa :
a) Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan persyaratan standar ini;
b) Proses yang memberikan output yang diinginkan;
c) Pelaporan kinerja Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan peluang untuk perbaikan, khususnya untuk manajemen puncak;
d) Promosi fokus pelanggan di seluruh organisasi
e) Integritas Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipelihara ketika perubahan pada Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja direncanakan dan dilaksanakan;
f) Peran, tanggung jawab dan otoritas ditugaskan tersedia dalam proses & sesuai dengan struktur organisasi.
Peran, Tanggung Jawab dan Wewenang didokumentasikan pada lampiran dalam pedoman sistem manajemen terintegrasi ini.