Sebelumnya kami telah membahas mengenai due diligence, mulai dari efinisi hingga penerapannya. Jasaiso.id akan kembali memberikan informasi bermanfaat mengenai komponen implementasi ISO 37001 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan yakni WBS (Whistle Blowing System).
Lagi-lagi istilah asing, namun tidak perlu khawatir kami akan menjelaskannya dalam bahasa indonesia lengkap dengan contoh aplikatifnya sehingga lebih mudah dipahami. Untuk memulainya, mari kita pahami terlebih dahulu definisi dari istilah tersebut.
Daftar Isi
Apa Itu Whistle Blowing?
Whistle Blowing (WBS) adalah sistem pengaduan terstruktur untuk melaporkan dugaan tindak pidana tertentu seperti indikasi kasus korupsi, suap, penyalahgunaan kekuasaan, dan sebagainya.
Dalam hal ini pelapor tidak terlibat kasus tersebut, pihak yang diadukan bisa jadi perorangan, sekelompok orang, instansi pemerintahan atau suatu organisasi dan perusahaan besar.
Jika dikaitkan dengan ISO 37001, maka WBS sangatlah pas seperti layaknya potongan puzzle melengkapi mekanisme standardisasi tersebut. Whistle Blowing berperan sebagai komponen utama untuk mencegah dan memberantas segala kemungkinan tindakan korupsi dan suap yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
Mekanisme dan Unsur Pengaduan Sistem Whistle Blowing
Setiap orang bisa berperan aktif dalam menggunakan mekanisme Whistle Blowing. Namun, hal yang perlu diketahui bahwa pihak pelapor sebaiknya memahami unsur peluit integritas. Berikut ini kami jelaskan syarat pemenuhan supaya dari pihak penerima dapat memproses laporan dengan lebih mudah.
Acuannya menggunakan skema mendasar 5W+ 1 H opsional ditambah Evidence (Bukti), kami yakin sebagian besar orang sudah memahami istilah ini karena memang seringkali diaplikasikan pada suatu konsep disiplin ilmu tertentu.
- What (Apa) memuat perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui, contoh: suap proyek tender
- Who (Siapa) yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut. Contoh lainnya: pejabat BUMN dan corporate tertentu
- Where (Dimana) menjelaskan tentang lokasi saat tindakan korupsi dilakukan. Contoh : gedung A, nama jalan, dan lokasi spesifik
- When (Kapan) bagian ini membahas mengenai kapan tindakan penyuapan dilakukan. Contoh: pagi hari, pukul 09.15
- How (Bagaimana) membahas mengenai bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, tipu daya, dsb)
Selain unsur di atas, pihak pelapor juga perlu melampirkan evidence apabila sekiranya ada (yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
Adanya berkas pendukung akan mempercepat proses pelaporan dan pengungkapan kebenaran dari kasus tersebut.
Mekanisme whistle blowing bisa diterapkan pada seluruh lingkungan baik itu perusahaan/corporate swasta, instansi pemerintahan, hingga organisasi dan kominitas yang sistemnya non-profit.
Contoh Whistleblowing ISO 37001
Si A secara tidak sengaja mengetahui adanya indikasi penipuan dalam pemenangan proyek tender. Ada perusahaan yang memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait, padahal badan usaha tersebut dilihat dari kriterianya tidak sesuai dengan persyaratan yang sebelumnya ditentukan.
Si A berinisiatif melaporkan hal ini kepada kepada LKPP, dengan melampirkan menjelaskan kronologi sesuai prinsip 5W+1 H dilengkapi bukti berupa rekaman dan gambar.
Dalam hal ini pihak pelapor telah berperan aktif mencegah tindakan korupsi dan suap, pihak okunum berhasil ditangkap berkat bantuan dari Si A melalui sistem Whistle Blowing.
Apakah Pada Mekanisme WBS Terdapat Perlindungan Hukum Bagi Pelapor?
Tentu saja ada, dalam whistle blowing pihak yang berwenang harus memberikan perlindungan terhadap pelapor. Terlebih lagi untuk kasus pengungkapan korupsi dan suap pada lembaga BUMN dan corporate besar.
Ini adalah mekanisme paten, guna mencegah adanya intimidasi atau tindakan ancaman bagi para pelapor. Dalam implementasinya seringkali kegagalan sistem whistle blowing terletak pada ketakutan para pihak yang melihat terjadinya suatu kasus suap atau korupsi.
Padahal hal ini sebaiknya terus dibenahi, sosialisasi harus dilakukan secara merata untuk memastikan orang yang melaporkan kasus suap atau tindakan penyalahgunaan wewenang pasti mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
ISO 37001 juga memperjelas hal ini, bahwa untuk mengimplementasikan standar yang baik maka semua pihak harus menjalankan perannya. Jika tidak maka standardisasi ISO yang dilakukan hasilnya akan nihil.
Menimbang Efektif Tidaknya Mekanisme Whistleblowing
Efektif atau tidaknya suatu sistem bergantung pada implementasinya. Kalau kita berbicara dengan data, menurut laporan ACFE 2020 – Report to the Nations, the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sistem whistle blowing terbilang cukup efektif dalam mencegah korupsi, suap, dan kejahatan sejenis.
Dari data di atas setidaknya 43% kasus terlapor berkaitan dengan pemberian suap atau kickback, pemberian uang untuk tujuan tertentu.
Dilihat dari sudut pandang yang logis, adanya WBS (Whistle Blowing System) membuat setiap orang mempunyai kemampuan untuk mencegah segala bentuk penyuapan di lingkungan manapun baik itu lembaga, instansi pemerintahan, pendidikan, hingga corporate swasta.
Jadi tidak ada salahnya apabila kita menerapkan sistem ini apalagi sudah diintegrasikan dengan ISO 37001. Tentunya persiapan setiap lembaga dan perusahaan semakin kuat melawan potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai tambahan, kami juga melayani jasa iso 37001. Pengurusan ISO lengkap mulai dari persiapan hingga proses audit. Biaya kompetitif, potensial benefit jangka panjang!