Apa Itu Prinsip 4 No Anti Penyuapan ISO 37001 dan Implementasinya

4-no-anti-penyuapan

Perusahaan Anda baru menerapkan ISO 37001? Pasti Sempat pusing dengan penerpan prinsip 4 no anti penyuapan bukan? Tidak masalah itu adalah hal yang wajar, penerapan sistem yang baru memang membutuhkan waktu lebih lama daripada yang kita bayangkan.

Karena ibarat membangun sebuah gedung yang tinggi menjulang, pastinya harus ada pondasi yang kokoh, material yang bagus, dan juga tenaga kerja yang kompeten. Pada dasarnya ISO 37001 mempunyai konsep yang sama, tidak bisa efektif dalam 1 hari, melainkan badan usaha membutuhkan waktu bertahun-tahun sampai ISO terimplementasikan dengan baik sehingga terasa memberikan perubahan besar bagi industri bisnis.

Sebut saja perusahaan raksaksa seperti Microsoft yang telah mempunyai banyak produk bisnis dan mempunyai pendapatan tahunan triliunan rupiah. Untuk memastikan perusahaan tetap berada dalam kendali, mereka sudah jauh-jauh hari mengimplementasikan ISO 37001:2016 dan melakukan evaluasi secara rutin untuk menilai manajemen sistem anti penyuapan berada dalam kondisi terbaik.

Jadi, apabila perusahaan Anda ingin berkembang dan mendapat kredibilitas yang baik di mata konsumen dan investor tentunya keberadaan ISO 37001 memegang hal yang krusial.

Prinsip 4 No Dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Apa Saja?

Ada satu prinsip yang baru yang wajib dipahami oleh badan usaha, lembaga, dan organisasi yang baru mengurus ISO 37001:2016 salah satunya adalah prinsip 4 no’s anti korupsi yang dibuat dalam istilah bahasa inggris.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai definisi serta cara kerja dari sistem ini berikut kami akan jelaskan keempat poin tersebut dalam artikel ini.

1. No Luxurious Hospitality

Apa itu istilah no luxurious hospitality?

Merujuk pada SMAP ISO 37001:2016 istilah tersebut mempunyai arti bahwa badan usaha sebaiknya tidak mengadakan jamuan dan acara penyambutan yang sifatnya berlebihan.

Lingkup dari dari hospitality adalah sarana entertainment(hiburan), konsumsi, dan akomodasi transportasi. Contoh pelanggaran dan penyimpangan terhadap siste no luxurious hospitality antara lain: penggunaan mobil Lamborghini untuk penjemputan tamu bisnis, kebutuhan konsumsi yang tidak diperhitungkan dengan baik, dan sarana hiburan yang menghabiskan anggaran perusahaan terlampau besar.

Adapun untuk ketentuan pemberian/penerimaan sambutan, jamuan, dan sebagainya yaitu:

1. Bersifat wajar, menyesuaikan dengan keadaan kondisi serta dilakukan dengan perhitungan bukan keputusan yang asal

2. Menimbang ulang faktor efisiensi disesuaikan dengan faktor finansial badan usaha

3. Tidak menyebabkan timbulnya konflik kepentingan dari salah satu pihak tertentu

2. No Kickback

Prinsip 4 big no yang selanjutnya adalah “No kickback” yang berarti badan usaha ataupun pihak lembaga atau organisasi tertentu tidak diperkenankan untuk menerima imbalan, komisi, suap dalam uang, kredit, ataupun hadiah sebagai ucapan terima kasih karena telah melakukan suatu tindakan ilegal.

Bagaimana contoh tindakan kickback?

Sebagai contoh, seorang pejabat mendapatkan suap dari badan usaha karena telah dibantu memenangkan tender. Padahal jika dilihat dari segi teknis dan kualifikasi, badan usaha tersebut bukanlah penawar yang terbaik, dan alokasi budget negara yang dikeluarkan juga cenderung lebih besar.

Jelas ini permasalahan yang besar, hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan banyak orang. Masalah kickback bisa terjadi pada badan usaha tidak peduli apakah itu corporate besar, menengah, atau kecil tanpa adanya sistem manajemen anti penyuapan yang baik maka keberadaan kickback perlahan bisa menghancurkan perusahaan itu sendiri.

3. No Gift

Dalam konsep 4 no’s anti penyuapan istilah “no gift” bisa disebut juga sebagai gratifikasi.  Menurut djpb.kemenkeu.go.id gratifikasi dalam arti luas mempunyai makna pemberian uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan berbagai fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri atau luar negeri. Tindakan ini bisa dilakukan dengan menggunaka sarana elektronik ataupun secara langsung.

Contoh dari gratifikasi misalnya pemberian hadiah kepada pegawai karena mau melakukan tindakan ilegal yang diminta oleh direktur yang korup.

Bisa dikatakan gratifikasi adalah akar dari korupsi dan suap yang bisa menjerat siapa saja termasuk badan usaha, organisasi, bahkan lembaga pemerintahan. ISO 37001:2016 menjelaskan bahwa tindakan gratifikasi bisa membuat seseorang atau suatu pihak bekerja secara tidak objektif  yang akhirnya akan merugikan orang lain juga karena hanya mementingkan diri sendiri.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ISO manajemen anti penyuapan akan mengarahkan badan usaha untuk bisa menerapkan prinsip “No gift” melalui adanya pemantauan, sistem pelaporan, dan membangun awareness mengenai dampak gratifikasi untuk jangka panjang.

4. No Bribery

Prinsip 4 no dalam ISO 37001 yang terakhir adalah “No bribery” merupakan pernyataan bahwa badan usaha menolak mentah-mentah segala bentuk tindakan suap, pemerasan baik dalam bentuk uang ataupun lainnya. Ini adalah poin inti dari sistem 4 no’s yang wajib dipatuhi oleh perusahaan sekaligus pihak-pihak di dalamnya termasuk karyawan, staff, hingga atasan atau direktur.

Tidak perlu diberikan contoh, kalian pasti sering melihat pejabat-pejabat berompi oranye dengan tulisan “Tahanan KPK” di bagian belakangnnya. Korupsi atau suap adalah kasus yang cukup banyak terjadi di Indonesia.

Baca juga : Manfaat ISO 37001 yang Penting Untuk Diketahui

Butuh lebih dari sekadadar “memahami” melainkan setiap pihak yang terkait harus mempunyai kesadaran yang kuat bahwa suap adalah tindaka tercela yang bisa menurunkan martabat badan usaha sekaligus kredibilitas di mata klien dan investor.

Dalam urusan bisnis, bribery atau suap adalah musuh utama yang harus diberantas melalui peneggakan sistem manajemen anti penyuapan yang lebih baik.

Kesimpulan

Prinsip 4 No bisa dikatakan sebagai pilar dari suksesnya implementasi ISO 37001:2016, apabila lembaga , badan usaha, atau organisasi ingin sukses dan terus berkembang kedepannya maka segera terapkan konsep-konsep ini di lingkungan Anda.

Untuk menerapkan sistem yang kompleks tentunya Anda membutuhkan bantuan dari tenaga profesional, oleh karena itu perusahaan Jasaiso.id menawarkan layanan jasa iso 37001 solusi tepat untuk mempersiapkan badan usaha untuk mengimplementasikan prinsip 4 no’s yang sudah dijelaskan di atas.

Kami melayani seluruh daerah di Indonesia, untuk informasi pengurusan ISO SMAP bisa menghubungi kami melalui email atau Whatsapp. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, sekian terimakasih sudah membaca.