Jenis Bahaya di Tempat Kerja

Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini penting mengingat di setiap kesempatan, pekerja diincar oleh berbagai risiko yang dapat terjadi di tempat kerja. Untuk menjamin keselamatan maupun kesehatan pekerja, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan perlindungan pekerja melalui Undang-Undang Pasal 86, UU nomor 13 Tahun 2003.

Undang-undang yang dikeluarkan pemerintah ini berkaitan dengan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja atau K3. Undang-undang menjadi sebuah landasan perlindungan para pekerja dari risiko ataupun bahaya yang selalu mengintai di tempat kerja. Setidaknya, ada tiga risiko bahaya yang bisa kapan saja mengintai para pekerja di tempat kerja.

Berbagai Jenis Bahaya di Tempat Kerja

1. Bahaya kerja fisik

Seorang pekerja bangunan, pekerja pabrik yang berhubungan dengan mesin dan sebagainya sangat rentan terhadap bahaya kerja fisik. Bahaya ini meliputi paparan suhu lingkungan ekstrem, suara mengganggu, vibrasi, hingga radiasi. Paparan kebisingan terus menerus bisa menyebabkan gangguan pendengaran.

2. Bahaya kerja kimiawi

Bahaya kerja yang bersifat kimiawi dapat menyerang para pekerja yang banyak bekerja di area-area dengan paparan zat kimia besar. Misalnya saja, para buruh yang bekerja di pabrik produksi hampir dapat dipastikan akan selalu terpapar ancaman bahaya kimiawi. Zat kimiawi yang mengancam ini bisa dalam berbagai macam bentuk seperti gas, uap, aerosol maupun cairan langsung.

Pekerja yang bekerja di pertambangan juga sangat rawan terkena paparan zat kimia berbahaya. Selain itu, para peneliti di laboratorium juga berisiko terpapar oleh bahaya zat kimia.

3. Bahaya kerja ergonomi

Bahaya kerja ergonomi ini berkaitan erat dengan cedera fisik yang dapat timbul akibat pergerakan berulang yang dilakukan oleh seseorang. Pekerja yang sehari-harinya hanya duduk di depan layar komputer ataupun mengerjakan laporan-laporan sangat mungkin terkena cedera ergonomi.

Faktor yang membuat cedera terjadi bisa dikarenakan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus selama bekerja. Misal seseorang yang mengetik berjam-jam sambil duduk, kemudian jarak antara layar dan mata juga bisa menimbulkan gangguan.

Untuk menghindari atau memperkecil peluang kecelakaan kerja, penting bagi sebuah badan usaha menerapkan standar ISO 45001. Jika Anda bingung cara pengajuan, Anda bisa meminta bantuan jasaiso.id.